Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” katanya

Selain itu, dalam UU terbaru, juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap pra ajudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.

Oleh sebab itu, Ia menegaskan, peran PK sangat penting, sebab menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: