
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan update atau pembaruan data parpol. Pembaruan tersebut meliputi alamat dan kepengurusan parpol di tingkat propinsi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan pembaruan tersebut memastikan keabsahan dan validasi kepengurusan bandan hukum partai politik (parpol).
BACA JUGA:
- Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim pada PPNS, Notaris Pengganti, dan Pejabat Fungsional yang Dilantik
- 25 Napi Beragama Budha Terima Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas
- Retak! Media Asing Ungkap Mega Abaikan Dua Cawapres Usulan Jokowi, Siapa Mereka
- Sasar Bantuan untuk Tukang Becak, Ning Lia Identik dengan Wong Cilik
Imam mengungkapkan, berdasarkan data, di Jatim ada 76 parpol berbadan hukum. Untuk langkah awal, Kemenkumham Jatim telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan di tingkat provinsi.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bakesbangpol. Dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” ujar Imam, Minggu (2/4/2023).
Tidak hanya melakukan verifikasi administrasi, Kemenkumham Jatim juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan fisik 28 kantor parpol tersebut. Verifikasi faktual itu rencananya akan mulai dilakukan pekan depan dengan mendatangi satu per satu kantor parpol tingkat provinsi.
“Tujuannya untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan partai politik tersebut,” terang Imam.
Simak berita selengkapnya ...