
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset berharga milik Candra Bayu Mardika, yang dikenal sebagai Crazy Rich Tulungagung yang berasal dari Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Beberapa asetnya yang disita, salah satunya adalah tanah beserta bangunannya yang berada di alamat tempat tinggalnya.
Dari pantauan di lapangan, penyitaan aset tersebut, ditandai dengan garis polisi dan banner informasi dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan.
Berdasarkan sertifikat Nomor 3061 dengan luas 206 M2, aset tersebut sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri, berdasarkan ijin khusus penyitaan dari PN Tulungagung dengan Nomor 98./PEN.PID/2023/PN TLG.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Nining Rositawati, polisi telah menyita aset milik Candra Bayu, yaitu dua tanah beserta bangunan dan satu tanah kosong.
Simak berita selengkapnya ...