Bisnis Bekatul Abal-Abal, Pria Asal Jombang Tipu Korban Rp30 Juta

Bisnis Bekatul Abal-Abal, Pria Asal Jombang Tipu Korban Rp30 Juta Tersangka NEP saat diamankan di Polsek Kras, Polres Kediri. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - NEP (26), seorang karyawan swasta asal , Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim , Kediri.

NEP diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp30 juta untuk pembelian .

Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 November 2022. Korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melakukan transaksi membeli sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta kepada pelaku.

"Saat itu korban mentransfer uang Rp30 juta dan rencana tersebut akan di kirim terduga pelaku (NEP) keesokan harinya," jelas Nyoman, Selasa (28/3/2023).

Akan tetapi hingga keesokan harinya, tersebut belum dikirim dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan kasus ini ke .

"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih kita mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mutasi transfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA, dan satu unit HP merk Galaxy Note 9 warna hitam.

"Menurut pelaku, uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng (Jombang) mengganti uang milik orang yang habis dipakai bersenang-senang," pungkas Nyoman sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO