Cara Lapor SPT Tahunan via E-Form Secara Online. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - e-Form merupakan salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT tahunan dalam bentuk pdf.
Jenis-jenis formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
BACA JUGA:
- KPP Pratama Sidoarjo Utara Sediakan Ruang Jualan Bagi UMKM dan Ajak Lapor SPT Tahunan
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
1. Formulir 1770 SS
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun
2. Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun
3. Formulir 1770
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online, yaitu:
1. Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik 'login'
3. Pilih menu 'lapor' dan klik ikon 'e-Form PDF'
4. Pastikan komputer telah terinstal 'viewer'
5. Pilih 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang diajukan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




