KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak, Kota Kediri menghadirkan sekolah ramah anak (SRA). SRA untuk menjawab kegelisahan orang tua saat anak-anak menimba ilmu di sekolah.
Program tersebut bisa terealisasi dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Marsudi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, menyebut saat ini sebanyak 53% sekolah di Kota Kediri jenjang TK, SD, SMP, telah melaksanakan penyelenggaraan SRA. Capaian tersebut diketahui melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni sebanyak 50%.
“Totalnya sekarang ada 172 sekolah dengan rincian: TK 84 sekolah, SD 70 sekolah, dan SMP 18 sekolah,” kata Marsudi, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, terdapat 14 poin yang menjadi komponen kebijakan sekolah dalam pelaksanaan SRA. Antara lain: bebas kekerasan, pencegahan putus sekolah, pemahaman gender dan konvensi hak anak, bebas rokok, bebas napza, aman dari bencana secara struktural dan nonstruktural.
Kemudian, kebebasan beribadah, memastikan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana (PRB), memfasilitasi pendidikan inklusi, jaminan perlindungan anak, menindak pelaku kekerasan, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keluarga, serta mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya.
“Jadi untuk anak yang sekolah di SRA InsyaAllah mendapatkan jaminan bebas kekerasan,” ujarnya.
Marsudi menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Kalau itu bukan kasus kekerasan seksual, maka kita proses sesuai ketentuan. Akan tetapi kalau pelecehan seksual sudah masuk tindak pidana. Apabila pelakunya anak, harapannya restorative justice,” terangnya.