Gubernur Khofifah Tekankan Penyelesaian Masalah Pelajar dengan Filterisasi Kearifan Lokal

"Kalau memang kategori pengguna dan itu pertama kali, bukan pengedar bukan pembuat, bukan residivis, ini bisa menjadi pedoman kita bersama bahwa restorative justice ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan filterisasi," paparnya.

Sedangkan untuk kasus sexual abuse perdagangan anak atau tindak pidana asusila seperti pencabulan dan semacamnya, Khofifah menegaskan agarbdi lihat ancaman hukumannya, jika ancaman hukumannya diatas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice. Hal ini karena mengacu pada dampak psikologis jangka panjang yang dapat dialami para korban.

Dalam proses pelaksanaan RRJS itu, pihaknya juga memastikan agar nantinya ada pihak dari Kejaksaan yang akan membantu filterisasi di titik mana satu hal bisa masuk pada keadilan restoratif, di satu titik mana harus ke ranah ABH.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gubernur Khofifah Tekankan Penyelesaian Masalah Pelajar dengan Filterisasi Kearifan Lokal - Halaman 2