Ratusan PKL di Bangkalan Berjualan di Ruas Jalan, Satpol PP Tak Berdaya Lakukan Penertiban

Menurut Nakib, PKL seharusnya tidak boleh berjualan di badan jalan yang notabene fasilitas umum karena dapat mengganggu masyarakat yang lain.

"Trotoar itu hak pejalan kaki, harusnya bukan tempat jualan. Juga di badan jalan itu gak boleh (dijadikan tempat berjualan), itu melanggar perda. Tapi, kita mau gimana lagi," tuturnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya patroli dan upaya penertiban untuk merapikan para PKL. Namun Nakib mengatakan bahwa para PKL tak mau ditertibkan karena mendapat perlindungan dari Ketua Paguyuban PKL Bangkalan, Mohlis.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: