Dinkop UMTK Kota Kediri Imbau Pengusaha Lapor dan Sahkan Peraturan Perusahaan

Dinkop UMTK Kota Kediri Imbau Pengusaha Lapor dan Sahkan Peraturan Perusahaan Sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan oleh Dinkop Kota Kediri. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui dinas koperasi, usaha mikro, dan tenaga kerja (Dinkop UMTK) terus berupaya menjalin hubungan baik dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.

Dalam rangka menjaga hubungan baik tersebut, dinkop UMTK melaksanakan sosialisasi pengesahan  yang diikuti oleh 50 pengusaha dan perwakilan pekerja, Selasa (28/2/2023). Kegiatan tersebut bertujuan mengajak para pelaku usaha agar membuat, melaporkan, dan mengesahkan .

Peraturan perusahaan yang menjadi regulasi antara pengusaha dan pekerja tersebut penting bagi kedua belah pihak, khususnya memperjelas hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak hanya membuat, namun itu nantinya juga harus dilaporkan dan disahkan oleh Dinkop UMTK Kota Kediri.

"Laporan dan pengesahan ini untuk menyamakan persepsi bila ada perubahan undang-undang terbaru yang penting dilakukan di mana butuh penyesuaian dalam penerapan hubungan industrial. Terlebih peraturan ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan cukup pesat sejak berlakunya Perpu Nomor 2 Tahun 2022," jelas Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priambodo.

Bambang berharap dengan adanya , perselisihan yang terjadi antara pelaku usaha dan pekerja dapat diselesaikan secara internal tanpa ke jalur hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO