Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT

Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT Ayik, Ketua FKPPI Pasuruan dan Choiril, Ketua Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan Raya. foto: AHMAD FUAD/ BANGSAONLINE

Dalam jawaban somasi itu, Nur Hadi mempertanyakan legalitas , , dan .

"Apakah sudah terdaftar di Kemenkumham atau sudah terdaftar di Bakesbang Kabupaten , mohon ditunjukkan legalitas SKT-nya?," tanya advokat itu dalam lampirannya.

Sementara terkait anggaran belanja dan penentuan konsultan pembangunan gedung , ia mengatakan hal itu bukan wewenang sekolah, melainkan program yang dijalankan oleh Komite Wali Murid. Karena itu, komite pun mempertanggungjawabkan kepada wali murid dan sekolah, bukan kepada LSM.

"Karena dana tersebut sumbernya dari swadaya wali murid sekolah. LSM punya hak pengawasan jika anggaran itu sumbernya dari APBN/APBD yang telah diatur oleh Perpres no.16 tahun 2018 yang terlampir di surat somasi itu," tegasnya.

Karena itu, pihaknya tidak tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018, dikarenakan anggaran atau dana pembangunan itu berasal dari swadaya wali murid, bukan APBN/APBD.

Begitu pun terkait transparansi anggaran, Nur Hadi meminta agar para LSM bisa menjelaskan terkait ketidak transparan sumber biaya pembangunan yang dituduhkan.

Nur Hadi bahkan mengajak LSM ikut partisipasi memajukan sekolah. "Apalagi salah satu ketua dari tiga LSM tersebut putranya masih tercatat sebagai peserta didik di sekolah SMAN itu. Dengan demikian, orang tua juga tercatat dalam komite sebagai wali murid, sehingga bisa memberikan masukan-masukan yang berguna dan bermanfaat bagi perkembangan sekolah di Bangil," pungkasnya. (afa/par/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO