Petugas saat mengalihkan arus kendaraan bermuatan berat.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pembatasan kendaraan besar yang masuk ke dalam Kota Tuban mulai diberlakukan. Selama 6 hari ke depan, truk-truk bermuatan berat dilarang masuk kota dan dialihkan melalui jalur lingkar selatan atau ring road.
"Bersama forum lalu lintas dan angkutan jalan mulai menerapkan rekayasa arus lalu lintas dalam rangka menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kabupaten Tuban," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Rabu (15/2/2022).
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
Mantan Kasatlantas Polres Blitar ini menuturkan, selama uji coba pengalihan arus lalu lintas didiberlakukan mulai Rabu-Jumat pukul 14.00-18.00 WIB (15-17 Februari 2023) dan Senin-Rabu pukul 08.00-14.00 WIB (20-22 Februari 2023).
"Rekayasa melalui ring road ini hanya untuk kendaraan besar atau truk kecuali bus dan roda empat," ujar perwira yang baru sepekan menjadi Kasatlantas Polres Tuban tersebut.
Lebih lanjut, kebijakan rekayasa lalu lintas itu belum final dan akan terus evaluasi. Hasil ujicoba ini akan kita rapatkan lagi bersama Forum Lalu Lintas untuk mencari solusi terbaik.
"Harapannya saat mudik lebaran nanti menjadi lebih lancar," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




