Dalam penyuluhan tersebut, para peserta didik diberikan pengenalan tentang jenis narkoba, pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba, serta peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah. Materi tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro (KBO) Satreskoba Polres Ngawi, Iptu Arifin.
Selain itu, juga dijelaskan tentang sanksi hukum atas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Iptu Arifin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Ngawi terhadap para pelajar, sebagai generasi muda akan bahaya narkoba dan penyalahgunaannya.
Ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan terhadap bandar, perantara dan pengguna narkoba.





