Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar. saat memberi sambutan. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar atau yang akrab disapa Bunda Fey, mengapresiasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut diinisiasi oleh Universitas Nusantara PGRI Kediri. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah organisasi masyarakat, seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK.
BACA JUGA:
- Munas-Konbes NU 2026 Dibuka Malam ini di Kediri, Gus Ipul: Insyallah Presiden Hadir di Penutupan
- Sidak Timpora di Ponpes Wali Barokah Kediri, Seluruh Dokumen Santri Asing Dinyatakan Lengkap
- Munas-Konbes NU 2026 di Ponpes Al Falah Kediri Dijaga 400 Personel Banom
- Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ibu membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.
Ia mengungkapkan ada 10 hal yang dihighlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan.
Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap. Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




