Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye saat dirilis oleh Polda Jatim.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim resmi menetapkan resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Senin (30/1/2023) hari ini, Polda Jatim untuk pertama kalinya menunjukkan ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.

dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum , mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO