Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye saat dirilis oleh Polda Jatim.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - resmi menetapkan Mantan Wali Samanhudi Anwar resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Santoso.

Senin (30/1/2023) hari ini,  untuk pertama kalinya menunjukkan Samanhudi Anwar ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, .

Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, Mantan Wali Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.

Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO