Pelaku saat menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Karanganyar
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (48) diamankan anggota Polsek Karanganyar Polres Ngawi saat melakukan patroli pada Minggu (15/1/2023) malam, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan W diamankan karena membawa miras jenis arjo (arak jowo) tanpa izin.
BACA JUGA:
- Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam Petelur, Minta Perbaiki Pengelolaan Limbah
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Ngawi, Warga Panik Selamatkan Diri
- Gandeng Kejari, Pemkab Ngawi Perkuat Payung Hukum Program Strategis Daerah
- Jemaah Tertua Asal Ngawi Berangkat Haji dari Hasil Menabung Bertahun-tahun
Menurutnya, anggota patroli kamtibmas awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang sedang membawa minuman keras.
"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor yang didapati membawa miras jenis arak jowo. Tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar," ujarnya.
Saat ini W yang merupakan warga Desa Karanganyar telah diproses hukum lebih lanjut.
"Barang yang kami sita untuk barang bukti adalah 1 buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak jowo," terang Supardi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan memberikan informasi. Sekecil apapun itu, akan langsung kami tanggapi agar Karanganyar aman dan kondusif," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W (48) dikenai pasal 4 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 28 ayat 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (nal/sof/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






