Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa Kuasa hukum korban Tajol Arifin bersama korban ER.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelecehan yang dialami ER (22) salah satu teller BINA Bank BNI Prenduan, Sumenep, oleh MS, oknum , terus berproses. Pihak BNI pun sudah memberikan klarifikasi terhadap berita yang berkembang selama ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menimpa ER saat sedang bekerja. Saat itu, pelaku MS melepas tali BH korban dari belakang. MS kemudian meminta ER untuk membetulkan tali BH itu di kamar mandi.

Namun, pelaku ternyata juga ikut ke kamar mandi. Korban pun menolak. Dari situlah kemudian timbul konflik keduanya, hingga berujung pada pemberhentian ER selaku karyawan magang.

Atas kejadian dugaan pelecehan tersebut, pihak BNI melalui Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengaku prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep.

Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO