Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023 . Foto: Ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat perlu mengetahui syarat menyeberang Pelabuhan Merak, Banten, terutama yang hendak berpergian dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah menentukan syarat penyebrangan dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Berikut syarat yang ditetapkan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, yaitu:
a. Syarat menyeberang Pelabuhan Merak bagi WNI:
-Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi covid-19 ketiga atau vaksin booster.
-Penumpang usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua
-Penumpang dibawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




