
TULUNGAGUNG-BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (9/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah jenis sabu-sabu, pil dobel L, ganja, dan minuman terlarang dari 116 perkara yang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis, menyampaikan dimusnahkannya barang bukti tersebut berasal dari banyak kasus yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, 116 perkara itu meliputi narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 41 perkara (inkrah), 33 perkara tindak pidana kesehatan berupa ribuan pil dobel L, kemudian kasus peredaran ganja dan tindak pidana tengan pangan sebanyak 22 kasus.
"Jadi totalnya 116 perkara. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dileburkan mengunakan alat berat, dan diblender," tegasnya
Simak berita selengkapnya ...