"Sejak usia 5 tahun, korban sudah dianiaya ibunya sendiri (Wulan)," kata Arief saat konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Selama itulah, lanjut Arief, korban dianiaya dengan berbagai macam tindakan. Mulai dari pemukulan, melempar dengan benda, dan sebagainya. Terlebih, ketika AM enggan melakukan perintah pelaku untuk menjadi pengamen.
BACA JUGA:Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Capai Target Enam Bulan, Silakan Mundur
"Misalnya, saat disuruh ngamen atau melakukan suatu hal dan korban lambat, dianiaya oleh keduanya," ujarnya.
Selain itu, saat AM menangis, kedua tersangka malah menganiaya korban lebih intens. Bahkan, memukuli korban terus menerus hingga terdiam.










