Berkas Bambang DH Masih Nyantol di Polda Jatim

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga kini belum menerima berkas Bambang DH, tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung), dari penyidik Polda Jatim. "Masih belum kami terima dari Polda," kata Plt Asisten Pidana Khusus Risky Fahrudi, Minggu (6/4).

Selasa, 19 Maret 2014, lalu pakar hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana bersama LSM pelapor kasus japung mendatangi kantor Kejati Jatim, menanyakan perkembangan kasus japung yang menjerat mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, sebagai tersangka. Ke kejaksaan Wayan menanyakan kenapa berkas Bambang DH dikembalikan lagi ke Polda.

Memang, penyidik Polda sudah dua kali menyerahkan berkas tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati, namun dikembalikan lagi. Jaksa beralasan, masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, yakni terkait kerugian negara kasus japung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Romy Arizyanto menuturkan, aat gelar perkara beberapa waktu lalu, Polda dan Kejati sepakat akan merampungkan kasus yang telah menyeret empat eks pejabat pemkot sebagai terpidana ini. "Sebenarnya pengembalian berkas kedua untuk melengkapi berkas yang sudah diserahkan sebelumnya oleh penyidik," tandasnya.

Untuk diketahui, selain menjerat Bambang DH sebagai tersangka, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO