Disperdagin Kota Kediri Gelar Fasilitasi Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal, kata Tanto, dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk dijiplak oleh orang lain, serta memiliki masa berlaku selama 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” tuturnya.

Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3,5 juta per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: