Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi

Edarkan Dobel L, Seorang Pemuda di Jombang Ditangkap Polisi Tersangka beserta barang bukti berupa pil dobel L saat berada di Mapolsek Mojowarno, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda di Jombang terpaksa berurusan dengan polisi karena didapati mengedarkan narkoba jenis pil . Pelaku yang biasa dipanggil Bogang ini berusia 31 tahun dari Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Mojowarno, AKP M Amin, mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka. Ketika digeledah ternyata kedapatan membawa pil yang ditaruh dalam bungkus rokok.

"Kejadiannya Rabu (2/11/2022) pukul 19:00 WIB, tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno. Gelagat tersangka mencurigakan, alhasil saat digeledah ditemukan 4 klip berisi pil masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok," ujarnya, Senin (7/11/2022).

"Tersangka, kemudian digelandang ke Mapolsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Kamis dini hari petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil ," imbuhnya.

Selain mengamankan puluhan butir pil , polisi juga menyita satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai Rp40 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Mantan Kapolsek Sumobito ini. (aan/mar) 16.17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO