Kejari Kota Batu saat melakukan penandatanganan perjanjuan dengan 19 Kades se-Kota Batu, Selasa (25/10/2022).
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama 19 kepala desa (Kades) se-kota Batu, melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU), tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (25/10/2022).
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Desa.
BACA JUGA:
- Sambut Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
"Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemerintah Desa," katanya.
Ia mengatakan, tak hanya penandatanganan, pertemuan dengan 19 kades tersebut, juga membahas penyelesaian sengketa atau masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa mempunyai hak antara lain, yakni Mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya dari Kejari Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Serta Pemerintah Desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restorative Justice 'Pondok Seduluran'.
"Sedangkan Kejari Batu, mempunyai hak yakni Menerima permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum atau Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Desa" jelasnya.
Selanjutnya, menunjuk pejabat atau pihak untuk membantu dan Selaku Fasilitator dalam kegiatan Restorative Justice yang dilakukan di Rumah Restorative Justice.
Dalam perjanjian tersebut yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, bersama 19 kades se-kota Batu, disaksikan Kasi DATUN Kejari Batu, M. Bayanullah, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu. (adi/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




