Masyarakat Madura Belum Rasakan Dampak Adanya Blok Migas, Syafiuddin Minta Pemkab Kawal PI 10%

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan betul-betul mengawal participating interest migas 10 persen (PI-10%) sesuai Peraturan Menteri ESDM nomer 37 tahun 2016. Sehingga masyarakat Bangkalan dapat terlibat dalam pengembangan migas dan kesejahteraannya meningkat.

"Jika PI 10 persen terealisasi, maka masyarakat Bangkalan dapat berperan aktif dalam pembangunan, pengoperasian blok (migas) yang ada di Bangkalan," ucapnya.

Sementara Indra Zulkarnain, Kepala Depertemen Humas SKK Migas Perwakilan Jabar Nusa menyampaikan proses pengalihan PI 10 persen untuk Kabupaten Bangkalan, sampai saat ini sudah sampai level 8. Yaitu, sudah memasuki tahapan penyampaian minat BUMD.

Setelah itu, akan memasuki tahapan proses perjanjian pengalihan dari kontraktor kontrak kerja sama (K3S) ke BUMD Bangkalan atau masuk level 9.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: