Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah

Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah Kalender 2023. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah menyepakati penetapan 16 serta 8 hari cuti bersama untuk tahun 2023. Penetapan ini disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut daftar hari cuti bersama tahun 2023:

-Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek (Chinese New Year)

-Kamis, 23 Maret: Perayaan Hari Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)

-Jumat 21, Senin 24, Selasa 25 dan Rabu 26: Hari Raya Idul Fitri (1444 Hijriah)

-Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak (2567 BE)

-Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Berikut daftar tahun 2023:

-Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

-Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek (2564 kongzili)

-Sabtu, 18 Februari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

-Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1945)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO