OJK Kuatkan Klaim BRI, Kasus Uang Hilang Akibat Link Phising di Kediri Murni Kesalahan Nasabah

Menurut Bambang, OJK memang mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen. Namun, perlindungan dalam hal ini adalah apabila nasabah dirugikan oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan).

"Jadi itu akan kami backup. Yaitu hanya nasabah yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan. Namun dalam kasus ini, bahwa BRI mengklaim bahwa itu bukan kesalahan BRI, namun kesalahan (nasabah) sendiri," tuturnya.

Sedangkan kasus nasabah Indri Tri Wahyuni yang kehilangan uang sekitar Rp170 juta, lanjut Bambang, saat ini masih didalami, karena kasusnya berbeda dengan nasabah Erna.

"Mengenai kasus (Indri Tri Wahyuni) dan posisinya dan sebagainya, saat ini belum dilaporkan ke OJK. Maka, diminta yang bersangkutan untuk melakukan pengaduan konsumen kepada OJK. Nanti akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: