BKN Ancam Blokir Sejumlah Data PNS Tuban, ini Sebabnya

BKN Ancam Blokir Sejumlah Data PNS Tuban, ini Sebabnya Pelantikan sebanyak 530 ASN menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang berlangsung di Pendapa Krida Manunggal, Sabtu malam (08/01/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , terancam diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ancaman tersebut, tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022, tanggal 19 September 2022, tentang Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab .

Setelah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022 lalu, BKN menemukan beberapa PNS yang diangkat ke dalam jabatan administrator yang kualifikasi, kompetensi, serta riwayat pengalaman jabatannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dalam jabatan yang diduduki.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr. Otok Kuswandaru atas nama kepala BKN itu, meminta bupati agar segera melaksanakan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap PNS, agar prosesnya dilakukan sesuai ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau ketentuan soal disiplin PNS.

Dari hasil penilaian BKN, kebijakan bupati yang berdasar pada Perda Nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan ketiga Perda 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah itu, bertentangan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut, juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, tentang penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya PP 18 tahun 2016.

Sebagai tindak lanjut, Pihaknya, memberikan jangka waktu 14 hari kepada Bupati , agar segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Jika tidak dilaksanakan, BKN akan melakukan pemblokiran data PNS yang diangkat dalam jabatan yang tidak sesuai NSPK Manajemen ASN.

"Dalam hal bapak bupati belum melakukan tindak lanjut, kami akan melakukan proses pemblokiran data PNS terhadap beberapa PNS yang diangkat kedalam jabatan namun tidak sesuai dengan NSPK manajemen ASN," salah satu poin dalam surat BKN tersebut.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO