
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar memusnahkan 11.436 buku nikah yang baru, tapi belum dipakai dengan cara dibakar, Jumat (23/9/2022).
"Hari ini, Kemenag Kota Blitar mengadakan pemusnahan buku nikah sebanyak 5.718 pasang atau sebanyak 11.436 buku nikah," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo.
BACA JUGA:
- MUI Blitar Respons Cerita Mistis Warga Sadeng yang Mengaku Didatangi Korban Ledakan Bahan Petasan
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kasus Ledakan Bahan Petasan di Blitar Masuk Tahap Penyidikan
- Dahsyatnya Ledakan di Blitar, Polisi Sebut Tidak ada Keterkaitan dengan Teroris
- Hadiri Pelantikan Pengurus IKA PMII, Mak Rini Ajak Bersinergi untuk Kabupaten Blitar
Ia menyebut, kegiatan ini berdasarkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut dia, belasan ribu buku nikah dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa.
"Kenapa dimusnahkan? Karena buka nikah ini sudah lama sejak Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Pusat menganggap, buku nikah itu sudah kedaluwarsa," ujarnya.