Tak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja pelayanan yang akan diberikan, namun Polres Malang juga menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat.
"Dari tempat parkir, petugas khusus disiapkan untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya," jelasnya.
Menurut Agnis, penggunaan SIM D diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.
Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.










