Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik

Diduga Korupsi APBDes Rp270 Juta, Kades Roomo Resmi jadi Tahanan Kejari Gresik Kades Roomo, Rusdianto, dikawal Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Nirwansyah, menuju mobil tahanan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) , Jawa Timur menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, , Kabupaten , Rusdianto, Senin (29/8/2022) sore.

Penahanan Rusdianto berdasarkan surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri No. PRINT-03/M.M/.27/FD.2/08/2022, per tanggal 29 Agustus 2022.

Rusdianto ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa () tahun 2016-2018.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara sebesar Rp270 juta.

Rusdianto yang mengenakan rompi warna oranye tahanan Kejari kemudian dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan . Sebelumnya, Rusdianto diperiksa maraton oleh penyidik Pidsus mulai pukul 09.00-15.35 WIB.

Sebelum ditahan, Rusdianto juga mendapatkan pemeriksaan dari tim medis dari Puskesmas Kebomas untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidsus Kejari , Alifin N. Wanda menyatakan, penahanan , R (Rusdianto) setelah penyidik menetapkan tersangka. " aktif R kami tahan selama 20 hari ke depan. Mulai 29 Agustus hingga 17 September tahun 2002," ucap Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Deni Nirwansyah.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO