Ia menuturkan, jika dilihat dari pelaksanaan vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota sesungguhnya sudah semi verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol, meskipun tidak dilakukan secara faktual dengan metode krejcie dan morgan, dengan dilakukan pengambilan sampel anggota parpol sebagaimana data di SIPOL untuk selanjutnya diverfak sebagaimana PKPU 4/2022.
"Nah, persoalannya adalah PKPU 4/2022 yang di dalamnya mengatur verifikasi administrasi itu diterbitkan setelah parpol telah menyerahkan data keanggotaan di SIPOL saat parpol melakukan pendaftaran di KPU, sehingga bagi parpol sudah tidak bisa lagi menambah data anggota parpol di SIPOL," tuturnya.
Meskipun PKPU 4/2022 telah mengatur jika hasil vermin keanggotaan parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan parpol 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan, namun bagi parpol yang sudah memenuhi PT menjadi catatan tersendiri bagi parpol yang bersangkutan.
"Jika parpol yang telah melakukan perbaikan, dan hasil verminnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bagi parpol baru dan parpol peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi PT, tidak dapat melanjutkan untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, artinya parpol tersebut tidak dapat menjadi peserta pemilu tahun 2024, dan jika hal itu terjadi akan menjadi ruang sengketa proses di Bawaslu," kata Sugeng.










