KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menggelar penyuluhan hukum selama 3 hari mulai hari Rabu (27/7/2022) hingga Jum’at (29/7/2022), bertempat di Hotel Wyndham Surabaya.
Penyuluhan hukum itu diikuti pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala OPD se-Kota Pasuruan untuk membangun sinergitas legislatif dan eksekutif dalam pembentukan produk hukum daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
- Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf yang membuka langsung penyuluhan tersebut, mengibaratkan sinergitas legislatif dan eksekutif seperti dua sisi koin yang tidak dapat dipisahkan.
“Meskipun legislatif dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sifat dari fungsi tersebut komplementer atau saling mengisi,” ujarnya, Rabu (27/72022).
Ia menyebut, bahwa legislatif dan eksekutif merupakan suatu kesatuan alam penyelenggaraan pemerintahan. “Apabila legislatif dan eksekutif bersinergi, maka hasil yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat dicapai,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya