"PT SAG tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan PT SAG adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.
Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.
"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.
Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.










