Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pengurukan PT SAG Tuban Diblokade Warga

Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pengurukan PT SAG Tuban Diblokade Warga Warga menyetop pengurukan lahan milik PT SAG.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade aktivitas pengurukan yang dilakukan (SAG) di , Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).

Pemblokiran tersebut lantaran diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan persawahan beririgrasi ke nonpertanian. Untuk itu, massa menuntut dan meminta agar menghentikan aktivitasnya sampai permintaan demonstrasi dipenuhi. Akibat pemblokiran itu, aktivitas pengurukan berhenti total.

Puluhan armada truk yang bermuatan material tanah uruk terpaksa parkir di sepanjang jalan menuju proyek. Para sopir tidak bisa berbuat banyak karena akses masuk diblokade warga.

" tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.

Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.

"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.

Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO