Warga menyetop pengurukan lahan milik PT SAG.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade aktivitas pengurukan yang dilakukan PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).
Pemblokiran tersebut lantaran PT SAG diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan persawahan beririgrasi ke nonpertanian. Untuk itu, massa menuntut dan meminta agar PT SAG menghentikan aktivitasnya sampai permintaan demonstrasi dipenuhi. Akibat pemblokiran itu, aktivitas pengurukan berhenti total.
BACA JUGA:
- Ratusan Tukang Becak Makam Sunan Bonang Demo Kantor Bupati Tuban, Protes Shuttle dan Bentor
- Mediasi Pasca Demo Insiden Kebakaran, Manajemen PT TPPI Janji Tidak Lanjuti Keluhan Warga
- Tuding Selewengkan PADes, Ratusan Warga Demo Tuntut Kades Kepohagung Mundur
- Mahasiswa dan PKL Gelar Demo , Tuntut Bupati Tuban Cabut Larangan Berjualan di Kawasan Alun-Alun
Puluhan armada truk yang bermuatan material tanah uruk terpaksa parkir di sepanjang jalan menuju proyek. Para sopir tidak bisa berbuat banyak karena akses masuk diblokade warga.

"PT SAG tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan PT SAG adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.
Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.
"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.
Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




