Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng. (Ist).
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jumat (8/7/2022) kemarin. Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 di Lahan Polsek Kandat
"Pelaku diamankan di rumahnya,"jelas Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).
Dikatakan Iptu Uji Langgeng, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.
"Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,"kata Iptu Uji Langgeng.
Saat ini, lanjut Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.
"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tutup Iptu Uji Langgeng. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






