Untuk saat ini, Yuli telah menyerahkan wewenang dalam memilih 3 direktur tersebut kepada Bupati Jember sebagai kepala daerah.
"Jadi, tugas pansel itu sampai proses penentuan masing-masing nominator 3 terbaik ya. Terus kita laporkan ke bupati. Jadi, bupati lah yang nanti menentukan. Kemarin sudah diwawancarai beliau, akan didalami, ditimbang-timbang. Nanti kewenangan penuh ada di bupati," ujarnya.
BACA JUGA:Salurkan Program Perlindungan Sosial di Sidoarjo, Khofifah: Segera untuk Ringankan Beban Masyarakat
Ia menegaskan, dalam aturan yang berlaku, penetapan nama direktur terpilih adalah wewenang kepala daerah.
"Peraturan daerah memang. Jadi yang memilih, mengangkat, itu ya Bupati. Mungkin nanti kita (pansel) hanya diberi tugas untuk mengumumkan saja," tambahnya.










