
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
BACA JUGA:
- Nekat Jual 5 Paket Sabu, Ibu Muda di Surabaya Diamankan Polisi di Jalan Raya Pakis
- Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Terima Ranjauan
- Pelaku KDRT Warga Semolowaru Surabaya Ditetapkan jadi Tersangka, Istri: Kasus Harus Lanjut
- Tuntut Jadwal Laga Sore, Ribuan Bonek Geruduk Kantor Indosiar Biro Surabaya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, TR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.
Simak berita selengkapnya ...