Pelaku pengedar sabu diapit oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial TR (52) warga Jl. Kedung Anyar Tengah, Surabaya itu ditangkap pada hari Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitaran Kelurahan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, TR kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ditangkap dan digeledah di Jl. Kedung Anyar, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram beserta bungkusnya.
"Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah alat hisap sabu dan 1 buah dompet warna abu-abu," ujarnya, Minggu (03/072022).
Selama penyidikan pelaku mengaku untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada LS (DPO) pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 4 gram seharga Rp3.900.000 dengan pembayaran transfer melalui rekening BCA. Dan berlanjut TR kembali melakukan pemesanan sabu seberat 7 gram, oleh LS kemudian diantar ke rumah TR. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




