Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka

"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.

Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres Gresik menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.

"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres Gresik tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.

Sementara Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, bahwa nantinya Penyidik Polres Gresik bisa mengirim lagi SPDP tersebut, namun sudah disertai dengan nama tersangka.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka - Halaman 2