Buru hingga ke Jember, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kamar Hotel Trunojoyo

Buru hingga ke Jember, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kamar Hotel Trunojoyo Kedua pengecer sabu sedang diapit anggota Saresnarkoba Polrestabes Surabaya, usai berhasil diringkus di Jember.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengejar dua pengedar narkotika hingga ke Kabupaten Jember. Keduanya dibekuk saat berada dalam kamar Hotel Jalan Trunojoyo, Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Tersangkanya MS (44) asal Dusun Klataan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan KS (58) asal Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang lumayan besar. Oleh keduanya, serbuk putih haram itu diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Mereka, tersangkanya diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar Hotel Trunojoyo Jember," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (21/6/2022).

Pada saat dalam kamar, keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu. Beratnya masing-masing 100,45 gram, 24,76 gram, dan 4,11 gram. Kemudian karcis parkir; sepeda motor Scoppy, mobil Daihatsu Ayla warna silver, 4 HP, dan 2 buah ATM.

"Keseluruhan barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka MS yang didapatkan dengan cara membeli dari KK (belum tertangkap) dengan cara diranjau," tambah AKBP Daniel.

MS membelinya pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di daerah Pulungan, Gempol yang terbungkus tas kresek warna hitam sebanyak 1 poket dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan.

Sementara pengakuan dari tersangka KS, dia disuruh bertemu dengan MS di dalam Hotel Trunojoyo terkait peredaran narkotika tersebut.

Keduanya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)