Kembali Raih Penghargaan, Pemprov Jatim Berkomitmen dan Prioritaskan Pelayanan Dasar Berkualitas

Kembali Raih Penghargaan, Pemprov Jatim Berkomitmen dan Prioritaskan Pelayanan Dasar Berkualitas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Tak tanggung-tanggung, dua kategori disabet dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari .

Atas raihan penghargaan ini, Gubernur Jatim, , mengatakan bahwa penghargaan yang diterima tak lepas dari kerja keras ASN di lingkungan . Ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari ini. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sekarang semakin baik dan berkualitas,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Ia menuturkan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, pelayanan dasar ini berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketentraman masyarakat, dan lain-lain. Untuk itu, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim. Karena pada hakikatnya, tugas pemerintah adalah melayani. Sehingga sudah menjadi tugas dan kewajiban kami, para ASN, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim ini mengatakan bahwa sesuai Permendagri 59 Tahun 2021, penerapan SPM ini terdapat beberapa langkah. Yakni pengumpulan data, penyusunan tencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO