Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice

Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mukamad Effendik disaksikan Wali Kota Abdullah Abu Bakar (tengah). Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, , akhirnya bisa diselesaikan melalui .

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  kepada tersangka Mukamad Effendik (25), warga Jl. Pinang 117 RT 022 RW 008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, , Rabu (27/4/2022).

Dalam perkara ini, Mukamad Effendik disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasi Intel Kejari  Harry Rachmat mengatakan bahwa  ini merupakan pelaksanaan Perja No 15 tahun 2020 tentang .

Kasus hukum itu bisa diselesaikan melalui karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.

Adapun kecelakaan ini disebabkan tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander ketika melintas di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota.

Akibatnya, mobil yang dikemudikan tersangka oleng dan kemudian menabrak 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan. Dari kejadian itu, ada satu korban bernama Allen Marbun mengalami luka ringan dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan.

Dalam perkara itu, korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan korban.

"Setelah diserahkannya SKP2 ini, maka tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Harry Rahmat.

Penyerahan SKP2 ini juga disaksikan oleh Wali Abdullah Abu Bakar. Ia mengpresiasi Kejari atas terlaksananya ini kepada warganya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO