SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menangkap pengedar dan pembuat uang palsu (upal) di Sidoarjo. Pria itu berinisial A (41) warga Tuban. Pelaku ditangkap di depan Ramayana Sidoarjo pada tanggal 6 Maret lalu dengan barang bukti upal sebesar Rp 9 juta dalam pecahan ratusan ribu dan lima puluhan ribu.
“Rincianya ada 79 lembar pecahan seratus ribuan dan 22 lembar 50 ribuan,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA:
- Sundulan Antartruk di Sidoarjo, 1 Pengemudi Alami Patah Tulang
- Polsek Manyar Gresik Bekuk Remaja yang Gunakan Uang Palsu untuk Isi Ulang Saldo Digital
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah tersangka di Tuban. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan lagi uang palsu yang sudah siap edar dengan jumlah lebih banyak lagi.
“Dari Tuban ada lebih dari Rp 14 juta kami amankan dan alat printnya. Tersangka mengaku belajar membuat upal dari Youtube dan mencetaknya menggunakan print dan kertas hvs,” terang Kusumo.
Pelaku A kini harus mendekam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di Mapolresta Sidoarjo. Dia terbukti terbukti melanggar pasal 244 KUHPidana dan atau pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU RI 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




