SN (inset), pelaku begal payudara dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil menangkap pelaku begal payudara yang beraksi di jalan desa belakang SD Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku adalah SN (29), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap pada Rabu (16/3/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:
- Kebakaran Ladang Tebu di Kediri, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Dema UIN Syekh Wasil Gelar Kediri Grow Mindset 2026, Diikuti 1.500 Mahasiswa
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Ada Car Free Night di Kota, Penumpang KA Diminta Antisipasi Perubahan Akses ke Stasiun Kediri
Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat Saroso mengatakan, sebelum beraksi, SN hunting terlebih dahulu di sekitar lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 3014 AAH.
Saat hunting itulah, pelaku berpapasan dengan korban, sebut saja Bunga (15), naik sepeda pancal dari arah utara ke selatan. Setelah itu, pelaku mengamati situasi sekitar. Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku lalu putar balik.
"Selanjutnya, pelaku dari belakang dan memepet korban dari kanan, kemudian pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung meremas payudara korban sebelah kanan hingga korban terjatuh dari sepeda pancalnya dan sempat terseret. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya," kata Hidayat, Rabu (16/3/2022).
Mendapat perlakuan tidak senonoh seperti itu, akhirnya korban mengadu ke orang tuanya dan langsung melaporkannya ke Polsek Ngasem.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku itu," terangnya.
Akibat perbutannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kami melimpahkan kasus ini Unit PPA Polres Kediri," tutup Hidayat. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




