Pembunuh kakak adik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pembunuh kakak-beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01/RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Heru Erwanto, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 25 tahun ini dihukum seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarijanto, saat membacakan langsung vonis terhadap Heru, Kamis (24/2)
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Majelis Hakim juga telah melakukan berbagai pertimbangan untuk mengambil keputusan tersebut. Mulai dari pertimbangan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, hingga sejumlah bukti dan keterangan dari terdakwa.
Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis, karena telah menghabisi nyawa dua anak sekaligus. Selain menghabisi nyawa korban, terdakwa pun terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban, mulai dari mobil hingga laptop.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Afandi.
Putusan terhadap pria dari Kabupaten Kediri ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andik Susanto. Dalam sidang sebelumnya, Andik telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar. Ia bersama penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam kesempatan itu pula, Ngatmanto selaku orang tua dari korban menyatakan kurang sependapat dengan vonis yang diberikan majelis hakim. "Kurang berat, saya minta hukum mati," kata Ngatmanto sembari meninggalkan ruang persidangan. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






