Otak Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Surabaya Diminta Serahkan Diri

Otak Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur di Surabaya Diminta Serahkan Diri Keempat pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H, seorang pelaku yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang  (DPO) oleh Satreskrim , diminta untuk menyerahkan diri.

Pelaku berisial H itu merupakan otak penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Baru pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha menegaskan bahwa pelaku H agar segera menyerahkan diri.

"Jika anda tidak segera menyerahkan diri, anggota kami Satreskrim akan melakukan tindakan tegas," tandas AKP Giadi, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut Giadi menjelaskan, tersangka H itu merupakan otak penculikan yang dilakukan empat orang tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Dari hasil interogasi, keempat tersangka yang ditangkap mengatakan bahwa mereka melakukan penculikan terhadap anak R atas perintah tersangka H.

"Jadi, mereka ini orang suruhan dari tersangka H. Kenapa mereka nekat melakukan penculikan terhadap anak R, karena R mempunyai hutang uang sebesar Rp 80 juta ke tersangka H," beber Giadi.

"Sekali lagi, kepada tersangka H, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO