Rugikan Buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut

Rugikan Buruh, Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fraksi PKS DPRD Jawa Timur mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 dicabut. Pasalnya, aturan tersebut dinilai tak manusiawi dan jelas merugikan buruh.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jatim, Dwi Hari Cahyono, keberadaan tersebut bukan menambah perbaikan taraf hidup rakyat, khususnya buruh. Justru akan menambah kesengsaraan bagi buruh.

“Permenaker No 2 tahun 2022 harus dicabut. Aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur pria asal Malang ini saat dikonfirmasi, Ahad (13/2/2022).

Mantan Direktur PD Jasa Yasa Malang itu mempersoalkan isi dari Permenaker tersebut, antara lain uang jaminan hari tua (JHT) baru bisa cair ketika buruh atau pekerja sudah berusia 56 tahun.

“Kenapa harus menunggu di usia 56 tahun, bukannya JHT itu dari gaji karyawan sendiri. Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi," terangnya.

Padahal, lanjut Dwi Hari Cahyono, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri atau di PHK dari tempat bekerja.

“Sudah jelas sekali, kesejahteraan buruh terancam dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut. Oleh sebab itu, kami mendesak untuk dicabut,” tegasnya

Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO