PPKM Level 3, Begini Instruksi Wali Kota Kediri

PPKM Level 3, Begini Instruksi Wali Kota Kediri Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar (kiri), dan Sekda, Bagus Alit. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022,  masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Wali , Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan serta menegakan penggunaan aplikasi .

“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan Aplikasi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan,” ujarnya, Senin (7/2).

Ia menegaskan bakal ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan serta mematuhi

“Butuh kerja sama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis, dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Nomor 92 Tahun 2021, ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500 ribu hingga pencabutan izin operasional usaha.

Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level 3, juga telah menyiapkan beberapa langkah. Seperti penyiapan ruang isolasi terpusat (isoter), penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster.

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO