Tersangka Sutrisno alias Pajak dan sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas. foto: ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sutrisno alias Pajak (33) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan petugas di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat, Minggu (16/1/2022) malam.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 di Lahan Polsek Kandat
Kasatnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, terkait adanya peredaran sabu. Polisi lalu menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku. Pada saat itu pelaku berada di pinggir jalan. Diduga pelaku akan mengedarkan sabu-sabu," ungkapnya, Selasa (18/1).
Menurut Ridwan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan petugas, ia mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku antara lain 5 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,93 gram dengan masing-masing 0,40 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,05 gram, 0,06 gram, dan 1 ponsel," pungkas Ridwan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




