
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes Kota Kediri Dokter Fauzan Adima. Menurut dia, pemberian booster vaksin Covid-19 juga menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut, untuk vaksinasi dosis ketiga ini telah disediakan 50 vial dengan jenis vaksin Moderna. Vaksin diberikan kepada masyarakat umum dengan syarat usia harus 18 tahun ke atas dan minimal jaraknya enam bulan dari vaksinasi dosis kedua.
BACA JUGA:
- Dukung Arahan Presiden Terkait GNBBI, 1.125 Produk UMKM Kota Kediri Sudah Masuk Toko Daring
- Pendataan Akurat dan Terkini, Wali Kota Kediri Canangkan Kelurahan Cinta Statistik
- Pulihkan Ekonomi Pascapandemi, Pemkot Kediri Berikan Bimtek SIInas untuk IKM
- Pendaftaran PPDB Jenjang TK-SD-SMP Kota Kediri Dimulai Besok, Simak Jadwalnya
"Ini syaratnya usia di atas 18 tahun. Kemudian jarak dosis kedua dan sekarang ini (booster vaksin Covid-19) adalah enam bulan lebih. Jenisnya Moderna," kata Fauzan.
Ia berharap dengan pemberian booster ini kekebalan kelompok atau herd immunity semakin terealisasi.
Selain di RS Gambiran dan RS Kilisuci, pemberian vaksin booster juga dilakukan di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, untuk para ASN.
Simak berita selengkapnya ...