GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), telah memberhentikan Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta sejak 31 Desember 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, ditunjuk sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Direksi Perumda Giri Tirta.
"Hari ini, nanti siang Pak Sekda (ketua pansel) akan merapatkan penentuan tim seleksi (timsel) dan jadwal seleksi terbuka Direksi Perumda Giri Tirta Gresik," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik, Widjajani Lestari, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (11/1).
BACA JUGA:
- Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Ia juga memastikan, seleksi terbuka jabatan Direksi Perumda Giri Tirta tak bersamaan dengan seleksi Direksi Perumda Bank Gresik.
"Mboten (tidak) dibarengkan pak. Untuk jadwal seleksi terbuka direksi Perumda Giri Tirta tunggu rapat siang ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekda Gresik menyatakan bahwa seleksi terbuka jajaran Direksi Perumda Giri Tirta dilakukan setelah jadwal yang disusun oleh Bagian Perekonomian rampung.
"Setelah timeline-nya disusun bagian perekonomian, penjaringan Direksi Perumda Giri Tirta dibuka," kata Achmad.
Mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisiaris dan anggota direksi BUMD. Di Bab IV yang menjelaskan tentang Direksi, pada pasal 33 ayat (1) disebutkan, bahwa pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan seleksi sebagaimana ayat ( 1) paling sedikit melalui tahapan, seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News